KPR & Pajak
Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Properti: PPh & BPHTB
7 September 2026

Membeli atau menjual properti, baik itu rumah, tanah, maupun apartemen, adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Di balik kegembiraan atau keuntungan yang didapat, ada satu aspek krusial yang seringkali menjadi momok bagi banyak orang: pajak jual beli properti. Memahami jenis-jenis pajak serta cara perhitungannya sangat penting agar transaksi Anda berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mengenai dua pajak utama dalam transaksi properti di Indonesia: Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli. Mari kita bedah satu per satu.
1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Penjualan Properti
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam konteks jual beli properti, PPh ini wajib dibayarkan oleh pihak penjual.
Siapa yang Membayar PPh Properti?
PPh ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penjual properti. Ini karena penjualan properti dianggap sebagai sumber penghasilan bagi penjual.
Berapa Tarif PPh Properti?
Secara umum, tarif PPh atas penjualan properti di Indonesia adalah 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak (nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak/NJOP, mana yang lebih tinggi). Namun, ada beberapa pengecualian:
- Untuk penjualan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, tarif PPh bisa lebih rendah, yaitu 1%.
- Pengalihan hak karena warisan atau hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta kepada badan keagamaan, pendidikan, atau sosial, bisa dikecualikan dari PPh tertentu, asalkan tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan.
Penting untuk dicatat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selalu periksa regulasi terbaru atau konsultasikan dengan pihak berwenang.
Kapan PPh Properti Dibayarkan?
PPh harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT. Bukti pembayaran PPh (Surat Setoran Pajak/SSP) menjadi salah satu syarat mutlak bagi Notaris/PPAT untuk dapat menerbitkan AJB.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Berbeda dengan PPh, BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pihak pembeli properti.
Siapa yang Membayar BPHTB?
BPHTB adalah tanggung jawab pembeli properti. Perolehan hak di sini bisa terjadi karena berbagai hal, termasuk jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau hadiah.
Berapa Tarif BPHTB?
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumusnya adalah: 5% x (NPOP - NPOPTKP).
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Adalah nilai transaksi jual beli atau nilai pasar properti, atau NJOP, tergantung mana yang lebih tinggi. Ini adalah dasar pengenaan pajak.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Adalah batas nilai perolehan properti yang tidak dikenakan BPHTB. Nilai NPOPTKP ini bervariasi di setiap daerah, diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Umumnya, nilainya berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta untuk perolehan jual beli. Untuk perolehan hak karena warisan atau hibah, NPOPTKP bisa lebih tinggi.
Kapan BPHTB Dibayarkan?
Sama seperti PPh, BPHTB juga harus dilunasi sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT. Bukti pembayaran BPHTB (Surat Setoran Pajak Daerah/SSPD) juga merupakan syarat wajib penerbitan AJB.
Proses Pembayaran Pajak dan Peran Notaris/PPAT
Dalam setiap transaksi jual beli properti, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memainkan peran sentral. Notaris/PPAT tidak hanya bertugas membuat Akta Jual Beli yang sah, tetapi juga memastikan bahwa semua kewajiban pajak, baik PPh maupun BPHTB, telah dipenuhi oleh para pihak.
Berikut alur singkatnya:
- Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bersepakat dan mengajukan permohonan ke Notaris/PPAT.
- Notaris/PPAT akan menghitung PPh dan BPHTB yang harus dibayarkan berdasarkan nilai transaksi atau NJOP terbaru.
- Penjual membayar PPh dan pembeli membayar BPHTB ke bank persepsi atau kantor pos.
- Setelah bukti pembayaran pajak lengkap, Notaris/PPAT akan memverifikasi dan melanjutkan proses penandatanganan AJB.
- AJB yang telah ditandatangani akan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat.
Tips Penting untuk Transaksi Properti yang Lancar
- Alokasikan Dana Pajak Sejak Awal: Pastikan Anda telah menganggarkan dana khusus untuk pajak di luar harga properti. Ini akan mencegah kejutan finansial di kemudian hari.
- Konsultasi dengan Ahli: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Notaris/PPAT atau konsultan pajak sejak awal proses. Mereka bisa memberikan perhitungan yang akurat dan saran terbaik sesuai kondisi Anda.
- Cek Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen properti (sertifikat, IMB, PBB, KTP, NPWP) lengkap dan valid. Kekurangan dokumen bisa menunda atau bahkan membatalkan transaksi.
- Pahami Peran Notaris/PPAT: Notaris/PPAT adalah mitra penting Anda. Pastikan Notaris/PPAT yang Anda pilih memiliki reputasi baik dan terdaftar.
Kesimpulan
Memahami panduan lengkap pajak jual beli properti, baik PPh bagi penjual maupun BPHTB bagi pembeli, adalah langkah esensial untuk memastikan transaksi properti Anda berjalan aman, lancar, dan sesuai hukum. Jangan biarkan aspek perpajakan menjadi penghalang impian Anda memiliki atau menjual properti.
Dengan informasi yang tepat dan bantuan profesional, Anda bisa menghadapi proses ini dengan tenang. Mulailah pencarian properti impian Anda di Malang Raya atau seluruh Indonesia melalui rumahcari.com, dan pastikan Anda siap menghadapi segala persyaratannya!